to English

PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : HK 00.05.52.0685

TENTANG
KETENTUAN POKOK PENGAWASAN PANGAN FUNGSIONAL

KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG KETENTUAN POKOK PENGAWASAN PANGAN FUNGSIONAL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

BAB II
RUANG LINGKUP PENGAWASAN PANGAN FUNGSIONAL

Pasal 2

Pengawasan pangan fungsional dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut :

Pasal 3

Penyelenggaraan pengawasan pangan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilakukan oleh tenaga pengawas yang diangkat oleh Kepala Badan.

BAB III
KRITERIA PANGAN FUNGSIONAL

Pasal 4

(1) Pangan fungsional wajib memenuhi kriteria produk pangan sesuai dengan ketentuan Keputusan Kepala Badan.

(2) Selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pangan fungsional harus :

(3) Komponen pangan fungsional tidak boleh memberikan interaksi yang tidak diinginkan dengan komponen lain.

BAB IV
KOMPONEN PANGAN FUNGSIONAL

Pasal 5

(1) Komponen pangan fungsional, dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:

(2) Klaim yang diizinkan berkenaan dengan setiap komponen fungsional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

(3) Komponen fungsional lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir XV dapat dipertimbangkan sebagai komponen fungsional dengan mengajukan bukti ilmiah dan klaim untuk dilakukan penilaian oleh Tim Mitra Bestari.

(4) Berdasarkan hasil penilaian Tim Mitra Bestari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Badan cq. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya memberikan persetujuan sebagai pangan fungsional dan klaim yang diizinkan untuk komponen tersebut.

BAB V
PRODUKSI

Pasal 6

(1) Industri yang memproduksi pangan fungsional yang termasuk kategori pangan olahan tertentu wajib memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik dan sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).

(2) Pangan fungsional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

BAB VI
LABEL

Pasal 7

(1) Label pangan fungsional wajib memenuhi Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.52.4321 tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan.

(2) Label pangan fungsional wajib mencantumkan peringatan (warning) dan keterangan lain sesuai dengan rekomendasi Tim Mitra Bestari.

(3) Label pangan fungsional dapat mencantumkan klaim tentang kandungan gizi, fungsi gizi, dan atau manfaat bagi kesehatan sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan ini.

(4) Pangan fungsional dapat mencantumkan klaim selain yang tercantum pada ayat (3) setelah mendapat persetujuan Kepala Badanberdasarkan rekomendasi Tim Mitra Bestari.

Pasal 8

(1) Label pangan fungsional yang menekankan tentang adanya satu atau lebih komponen fungsional yang Angka Kecukupan Gizinya belum ditetapkan atau jika deskripsi pangan menyatakan keunggulan bahan tersebut, maka persentase kandungan (b/b) bahan tersebut harus dicantumkan.

(2) Pelabelan pangan yang menekankan tentang satu atau lebih bahan dengan kandungan rendah, maka persentase kandungan bahan tersebut harus dinyatakan.

BAB VII
IKLAN

Pasal 9

Pangan fungsional hanya dapat diiklankan setelah mendapat persetujuan pendaftaran.

Pasal 10

(1) Materi iklan pangan fungsional harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan sebelum diedarkan.

(2) Tata cara memperoleh persetujuan iklan pangan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersendiri.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 11

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan.

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, menempatkan Peraturan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Januari 2005
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA

H. SAMPURNO